HaiBandung - Menteri Agama telah mengeluarkan Surat Edaran No 05 Tahun 2022 tentang pengaturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
Surat Edaran tersebut isinya hanya mengatur, bukan melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.
“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," kata Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dikutip dari laman kemenag.go.id, Sabtu, 16 Maret 2024.
Anna Hasbie menegaskan, pemerintah tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla.
"Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Bahkan, edaran ini secara tegas menyebutkan bahwa pembacaan Al-Quran sebelum azan dan juga saat azan, dapat menggunakan pengeras suara luar,” sambungnya.
Anna Hasbie edaran tersebut disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Berikut Aturan Penggunaan Pengeras Suara sesuai edaran No SE 05 tahun 2022
a. Waktu Salat: