HaiBandung - Kementerian Agama (Kemenag) akan menutup kampus perguruan tinggi Islam yang menyelenggarakan prodi ilegal.
Penutupan kampus perguruan tinggi Islam yang menyelenggarakan prodi ilegal dilakukan Kemenag sebagai upaya pembenahan sesuai mandat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023.
Rencana penutupan kampus perguruan tinggi Islam ini dibahas dalam Koordinasi Regulasi Pengelolaan PTKI di Serpong, Rabu, 5 Maret 2024.
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.
Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, Kemenag harus menjamin upaya dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta.
“Pascaterbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi,” kata Ahmad Zainul Hamdi dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis, 7 Maret 2024.
Namun, lanjutnya, sebelum penutupan kampus perguruan tinggi Islam dilakukan, Kementerian Agama masih akan memberikan waktu dan treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul.
Baca Juga: Mengenal lebih jauh Devara Putri Prananda, Oknum Caleg DPR RI, Otak Pembunuhan terhadap Indriana