Kampus yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.
“Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.
Ahmad Zainul Hamdi menambahakan, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan.
“Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional," pesannya.
Dikatakannya, Kementerian Agama juga akan mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian Internasional dan Publikasi Internasional.
“Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan,” tandasnya.***