Kemenag akan Tutup Perguruan Tinggi Islam yang Menyelenggarakan Prodi Ilegal

- 7 Maret 2024, 08:44 WIB
Kemenag akan tutup kampus perguruan tinggi Islam yang menyelenggarakan prodi ilegal
Kemenag akan tutup kampus perguruan tinggi Islam yang menyelenggarakan prodi ilegal /Dok. Kemenag/

Kampus yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.

“Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Ahmad Zainul Hamdi menambahakan, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan.

Baca Juga: Polri Tolak Laporan Roy Suryo Cs Atas Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Dirtipidum Bareskrim Jelaskan Alasannya

“Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional," pesannya.

Dikatakannya, Kementerian Agama juga akan mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian Internasional dan Publikasi Internasional.

“Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah