HaiBandung - Mabes Polri menolak laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dari Roy Suryo CS yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Penolakan Mabes Polri terhadap laporan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilayangkan Roy Suryo Cs, dijelaskan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Mabes Polri menolak laporan dari Roy Suryo Cs karena materi laporan terkait pemilu.
Oleh karena itu, lanjutnya, sesuai dengan undang-undang maka laporan pelanggaran Pemilu seharusnya disampaikan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
"Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu. Silahkan," kata Djuhandani Rabu, 6 Maret 2024.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Resmi KPU tentang Hasil Pemilu 2024, Lengkap dengan Rincian Tahapannya
Dijelaskan Djuhandani, sesuai Pasal 454 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu berbunyi: Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, peserta pemilu, dan pemantau pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu.
"Berdasarkan hal tersebut, dimaknai satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilu adalah Bawaslu," terangnya.
Baca Juga: Garansi Bebas Pengembalian Hadir di Shopee, Bikin Penjual Untung atau Rugi? Baca di Sini!