PPPK akan Mendapatkan Pensiun, Mulai Berlaku 2024 Ini

- 3 Maret 2024, 15:59 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Kemenag

HaiBandung- ASN PPPK akan mendapatkan jaminan hari tua (JHT) berupa hak pensiun sebagaimana ASN PNS. Ini karena PPPK dan PNS, sebagai ASN, memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Jaminan adanya hak uang pensiun bagi PPPK akan dituangkan pemerintah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah turunan dari UU ASN atau UU No. 20 Tahun 2023.

Dalam UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, jaminan pensiun bagi PPPK diatur dalam Pasal 71 dan Pasal 72 UU ASN.

Berikut adalah beberapa hal terkait hak pensiun bagi PPPK:

- Batas usia pensiun PPPK adalah 58 tahun untuk pria dan 53 tahun untuk wanita.

- Besaran pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja 2024 Sudah Dibuka, Ini Besaran Insentif bagi Penerima

- Dana pensiun dikelola oleh PT Taspen (Persero).

- Hak pensiun PPPK diperkirakan mulai diberlakukan pada tahun 2024 ini.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x