Kabar Gembira, 75.000 Lebih Satpol PP Berpeluang Diangkat Jadi ASN PPPK, Simak Penjelasan Mendagri

- 3 Maret 2024, 14:34 WIB
Mendagri RI Tito Karnavian menyebut lebih dari 75.000 personel Satpol PP yang masih berstatus honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK
Mendagri RI Tito Karnavian menyebut lebih dari 75.000 personel Satpol PP yang masih berstatus honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK /@titokarnavian

HaiBandung - Kabar gembira bagi anggota Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) yang hingga kini belum berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyebut lebih dari 75.000 personel Satpol PP yang masih berstatus honorer akan diangkat menjadi ASN PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Peluang sebanyak 75.000 lebih Satpol PP akan diangkat PPPK tersebut disampaikan Mendagri Tito Karnavian pada peringatan HUT Ke-74 Satpol PP dan Satlinmas Ke-62 tingkat nasional yang dipusatkan di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu, 3 Maret 2024.

"Kerja sama dengan Kemenpan RB bahwa terbuka kesempatan kepada rekan-rekan satpol PP non-ASN untuk menjadi ASN atau pegawai kontrak PPPK," kata Mendagri Tito Karanavian dikutip dari Antara.

Baca Juga: Bukan Orang Soreang, Inilah Sosok Caleg DPRD Kabupaten Bandung Peraih Suara Terbanyak di Dapil 1

Tito menjelaskan, sekarang ini terdapat 105.872 personel satpol PP. Dari jumlah itu, sebanyak 29.000-an personel berstatus sebagai ASN, selebihnya merupakan tenaga non-ASN.

Sebelumnya, kata dia, pemerintah hanya memprioritaskan guru dan tenaga kesehatan untuk diangkat menjadi PPPK. Sementara itu, tenaga administrasi yang bersifat umum cukup terbatas dan harus melalui tes.

Baca Juga: Masa Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 Masih Panjang, Ini Bantuan yang Didapat Mahasiswa Penerima

Akan tetapi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja keras dan menjelaskan bahwa Satpol PP dan satlinmas bukan sekadar tenaga umum biasa.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x