PPPK akan Mendapatkan Pensiun, Mulai Berlaku 2024 Ini

- 3 Maret 2024, 15:59 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Kemenag

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan bahwa awalnya PPPK tidak mendapatkan uang pensiun sebab sistem kepegawaian pemerintah masih merujuk pada UU No 5 Tahun 2014.

Namun, lanjutnya, seiring dengan disahkannya UU No 20 tahun 2023 tentang ASN sebagai pengganti UU No 5 Tahun 2014, PPPK mendapatkan uang pensiun.

Baca Juga: Kabar Gembira, 75.000 Lebih Satpol PP Berpeluang Diangkat Jadi ASN PPPK, Simak Penjelasan Mendagri

Nur Hasan menyampaikan, pengaturan pensiun PPPK hingga kini masih menunggu disyahkannya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan dari UU ASN tersebut.

Hal sama diungkapkan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen.

"UU ASN baru mengamanatkan PNS dan PPPK mendapatkan pensiun serta JHT. Jadi, tidak ada perbedaannya," kata Suharmen kepada media dikutip Minggu, 3 Maret 2024.

Baca Juga: Bukan Orang Soreang, Inilah Sosok Caleg DPRD Kabupaten Bandung Peraih Suara Terbanyak di Dapil 1

Suharmen memperkirakan, mekanisme pemberian pensiun untuk PPPK berdasarkan iuran.

Menurutnya, sistem iuran untuk pensiun PPPK ini sudah diterapkan di Jawa Tengah. Gaji PPPK di Jawa Tengah dipotong dana pensiun dan JHT sebesar Rp 500 ribu per bulan. Dana iuran PPPK ini dikelola oleh PT Taspen Life.

Itulah penjelasan hak pensiun untuk PPPK.***

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah