Ketetapan UMP 2024 Jawa Barat ini didasarkan atas Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024.
UMP Banten 2024
UMP 2024 Banten ditetapkan menjadi Rp2.727.812,11 atau naik 2,50 persen dari UMP 2023 yang besarnya Rp 2,661.280,11. Kenaikannya mencapai Rp66.532.
Baca Juga: Hasil Penelusuran PPATK: Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Capai Rp40 Miliar
Ketetapan ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan UMP Provinsi Banten Tahun 2024
UMP DKI 2024
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp5,067 juta atau naik dari sebelumnya sebesar Rp4,9 juta, atau naik 3,38 persen (Rp165.583).
Ketetapan UMP 2024 DKI ini diputuskan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
UMP Jawa Tengah 2024
UMP 2024 Jawa Tengah diputuskan naik 4,02% dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.036.947.
Baca Juga: Penasaran Mengapa Kang Dedi Mulyadi tak Masuk Struktur TKN Prabowo-Gibran? Ini Alasannya
Ketetapan UMP Jawa Tengah tahun 2024 ini diputuskan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/54 Tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.
UMP Jawa Timur 2024
UMP Jawa Timur Tahun 2024 naik sebesar 6,13 persen atau sebesar Rp 125.000. Dengan demikian UMP Jatim 2024 menjadi Rp 2.165.244,30, yang sebelumnya tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244,30.