Daftar Lengkap UMP Tahun 2024 6 Provinsi di Pulau Jawa, dari Jabar, Banten hingga DIY

- 22 November 2023, 10:06 WIB
Daftar UMP enam provinsi di Pulau Jawa tahun 2024
Daftar UMP enam provinsi di Pulau Jawa tahun 2024 /Antara/

HaiBandung - UMP (Upah Minimum Provinsi) Jawa Barat (Jabar) tahun 2024 telah ditetapkan naik sebesar 3,57 persen atau Rp70.825 dari UMP 2023.

Dengan demikian UMP Jabar tahun 2024 menjadi Rp2.057.495, sementara UMP Jabar tahun 2023 sebesar Rp1.986.670.

Kenaikan UMP Jabar 2024 ini diprotes banyak buruh karena jauh dari angka kenaikan yang mereka usulkan yakni 15 persen.

Namun Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengatakan, penyusunan UMP harus disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yaitu PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Selain itu, kata Pj Gubernur Jabar, kenaikan UMP Jabar tahun 2024 sebesar 3,57 persen telah mengakomodir aspirasi semua pihak.

Lantas ada di posisi ke berapa besaran UMP Jawa Barat tahun 2024 dibanding UMP pemerintah provinsi lainnya yang ada di Pulau Jawa.

Baca Juga: UMP Jabar Tahun 2024 Naik Sekitar Rp70 Ribu Jadi Rp2.057.495

Berikut ini daftar UMP 2024 enam provinsi di Pulau Jawa yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

UMP Jawa Barat 2024

UMP Jawa Barat 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495 atau naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang besarnya Rp1.986.670. Kenaikan mencapai Rp70.825.

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x