Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 188/606/KPTS/013/2023 tanggal 20 Nopember 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
UMP DIY 2024
UMP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2024 menjadi Rp 2.125.897,6, atau naik sebesar 7,27% (Rp 144.115,22) dari UMP tahun 2023 yang besarnya Rp 1.981.782,39.
Itulah UMP enam provinsi di Pulau Jawa tahun 2024.***