UMP Jabar Tahun 2024 Naik Sekitar Rp70 Ribu Jadi Rp2.057.495

- 21 November 2023, 20:52 WIB
Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyampaikan kenaikan UMP Jabar tahun 2024
Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyampaikan kenaikan UMP Jabar tahun 2024 /Dok. Humas Pemprov Jabar/

HaiBandung - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat (Jabar) tahun 2024 naik sebesar Rp70.825 sehingga menjadi Rp2.057.495.

Tahun 2023, UMP Jabar Rp1.986.670. Dengan jumlah tersebut, maka UMP Jabar tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

Kenaikan UMP Jabar tersebut diungkapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.

"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Bey Machmudin di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa 21 November 2023.

Kenaikan UMP Jabar tersebut ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.768-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin pada 20 November 2024.

Baca Juga: Hasil Penelusuran PPATK: Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Capai Rp40 Miliar

Bey menyampaikan, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

"Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya.

Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

Baca Juga: Penasaran Mengapa Kang Dedi Mulyadi tak Masuk Struktur TKN Prabowo-Gibran? Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah