Bey Sebut Kenaikan UMP Jawa Barat 2024 Sebesar 3,57 Persen Sudah Pertimbangkan Aspirasi Pekerja

- 21 November 2023, 22:03 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan kenaikan UMP Jawa Barat 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memberikan keterangan kenaikan UMP Jawa Barat 2024. /

HaiBandung - Pemprov Jawa Barat dalam kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2024 yang hanya sebesar.3,57 persen atau Rp 2.057.495 sudah mempertimbangkan aspirasi.

Sebelum menetapkan nilai UMP Jawa Barat 2024, Pemprov Jawa Barat menerima masukan dari pengusaha dan serikat pekerja.

"Kami Pemprov Jawa Barat sudah mendengar aspirasi pekerja. Kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin di Bandung, Selasa 21 November 2023.

Baca Juga: Belum Sebulan Menjabat KSAD, Jenderal TNI Agus Subiyanto Disahkan DPR RI Menjadi Panglima TNI

Terkait dengan nilai kenaikan yang jauh dibandingkan yang diminta buruh sebesar 15 persen, Bey mengatakan pihaknya mengambil keputusan setelah mendengar berbagai aspirasi.

Termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan.

"Kami tetap mengacu pada PP 51 tahun 2023 yang merupakan pegangan kami dan kami yakini sudah mengakomodasi semua kepentingan," katanya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 21 November 2023

Terkait dengan kemungkinan terjadinya penolakan dari kalangan pekerja, Bey mengatakan bahwa dalam kehidupan berdemokrasi, unjuk rasa diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah