1. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas.
2. Petugas akan mengambil sidik jari Anda.
6. Membayar biaya pembuatan SKCK
Biaya membuat SKCK.
Dikutip dari laman polri.go.id, biaya membuat SKCK adalah Rp 30.000 dan disetorkan kepada petugas.
Biaya tersebut berpedoman kepada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan juga Surat Telegram Kapolri berikut:
Baca Juga: 15 Soal Test PPG yang Sering Muncul Lengkap dengan Kunci Jawabannya
1. UU RI No. 20 Tahun 1997, terkait Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
2. UU RI No. 2 Tahun 2002, terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. PP RI No. 5 Tahun 2010, terkait tarif penerimaan bukan pajak yang ada di instansi Polri.
4. Surat Telegram Kapolri No: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010.
5. PP RI No. 60 Tahun 206, tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Itulah tarif membuat SKCK berikut syarat-syarat yang diperlukan.***