Tarif Membuat SKCK 2023 untuk PPPK dan Pelamar Kerja, Lengkap dengan Syarat-syaratnya

- 1 Juni 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi tarif dan syarat-syarat membuat SKCK 2023
Ilustrasi tarif dan syarat-syarat membuat SKCK 2023 /Tangkap layar Instagram.com/@skckmetrojaya/

HaiBandung - SKCK yang merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu berkas wajib bagi mereka yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023.

Namun seperti diketahui, tak cuma untuk PPPK, SKCK menjadi berkas wajib bagi para pelamar kerja, baik ke perusahaan maupun ke instansi pemerintahan.

Dulu, SKCK dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB).

Dokumen ini dikeluarkan oleh Polri dan berisi catatan kejahatan seseorang.

Lantas, apa syarat-syarat dan berapa tarif membuat SKCK 2023? Simak penjelasannya.

Baca Juga: Ngeri, Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Anak di Bawah Umur

Syarat-syarat membuat SKCK:

1. Membawa Surat pengantar dari desa atau Kantor Kelurahan tempat tinggal Anda.
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
4. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Cara membuat SKCK:

1. Mengisi formulir yang disediakan oleh petugas.
2. Petugas akan mengambil sidik jari Anda.
6. Membayar biaya pembuatan SKCK

Baca Juga: 2 Info Baru Kasus Subang: Saksi Terpapar Noda Merah Bertambah, Pemilik DNA Asing di TKP Diduga Orang Ini

Biaya membuat SKCK.

Dikutip dari laman polri.go.id, biaya membuat SKCK adalah Rp 30.000 dan disetorkan kepada petugas.

Biaya tersebut berpedoman kepada Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan juga Surat Telegram Kapolri berikut:

Baca Juga: 15 Soal Test PPG yang Sering Muncul Lengkap dengan Kunci Jawabannya

1. UU RI No. 20 Tahun 1997, terkait Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
2. UU RI No. 2 Tahun 2002, terkait Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. PP RI No. 5 Tahun 2010, terkait tarif penerimaan bukan pajak yang ada di instansi Polri.
4. Surat Telegram Kapolri No: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010.
5. PP RI No. 60 Tahun 206, tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

Itulah tarif membuat SKCK berikut syarat-syarat yang diperlukan.***

Editor: Lana Filana

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x