Tilang Manual Diberlakukan Mulai Kamis 1 Juni Hari Ini, Polda Jabar Jelaskan 6 Pelanggaran yang Disasar

- 1 Juni 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi tilang manual yang diberlakukan mulai 1 Juni 2023 hari ini
Ilustrasi tilang manual yang diberlakukan mulai 1 Juni 2023 hari ini /polri.go.id/

HaiBandung - Polda Jabar memberlakukan tilang manual mulai Kamis, 1 Juni 2023 hari ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, tilang manual ini secara otomatis diberlakukan di seluruh wilayah Polda Jabar.

Namun, lanjutnya, tilang manual hanya akan dilaksanakan oleh polisi yang telah memiliki sertifikat kelayakan dan mengantongi surat perintah.

Menurut Tompo, baru ada 129 polisi lalu lintas yang bisa melakukan tilang manual di Polda Jabar.

Lantas apa saja pelanggaran yang disasar dalam tilang manual?

Berikut ini penjelasan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo Rabu, 31 Mei 2203 kepada wartawan:

Baca Juga: Ramai Penolakan Pemilu Proporsional Tertutup, Ini 2 Perbedaan Mendasar Proporsional Terbuka dan Tertutup

Tompo mengatakan, pelanggaran yang disasar dalam tilang manual adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yaitu:

Baca Juga: Viral, Emak emak akan Gorok Leher Sendiri Saat Ditagih Utang

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x