HaiBandung - Polda Jabar memberlakukan tilang manual mulai Kamis, 1 Juni 2023 hari ini.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan, tilang manual ini secara otomatis diberlakukan di seluruh wilayah Polda Jabar.
Namun, lanjutnya, tilang manual hanya akan dilaksanakan oleh polisi yang telah memiliki sertifikat kelayakan dan mengantongi surat perintah.
Menurut Tompo, baru ada 129 polisi lalu lintas yang bisa melakukan tilang manual di Polda Jabar.
Lantas apa saja pelanggaran yang disasar dalam tilang manual?
Berikut ini penjelasan Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo Rabu, 31 Mei 2203 kepada wartawan:
Tompo mengatakan, pelanggaran yang disasar dalam tilang manual adalah pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas, yaitu:
Baca Juga: Viral, Emak emak akan Gorok Leher Sendiri Saat Ditagih Utang