HaiBandung - SKCK yang merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan salah satu berkas wajib bagi mereka yang lulus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) 2023.
Namun seperti diketahui, tak cuma untuk PPPK, SKCK menjadi berkas wajib bagi para pelamar kerja, baik ke perusahaan maupun ke instansi pemerintahan.
Dulu, SKCK dikenal dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB).
Dokumen ini dikeluarkan oleh Polri dan berisi catatan kejahatan seseorang.
Lantas, apa syarat-syarat dan berapa tarif membuat SKCK 2023? Simak penjelasannya.
Baca Juga: Ngeri, Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli 17 Anak di Bawah Umur
Syarat-syarat membuat SKCK:
1. Membawa Surat pengantar dari desa atau Kantor Kelurahan tempat tinggal Anda.
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
4. Pasfoto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Cara membuat SKCK: