Jadwal Pencairan Gaji ke 13 2023, Pensiunan Dipastikan Juni, Kapan untuk PNS, TNI, dan Polri?

- 24 Mei 2023, 10:27 WIB
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal pembayaran gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan soal pembayaran gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan /kemenkeu.go.id/

HaiBandung - Pemerintah akan mencairkan gaji ke 13 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan mulai Juni 2023.

Jadwal pencairan gaji ke 13 ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas,

Dalam dua peraturan tersebut disebutkan, komponen gaji ke 13 tahun 2023 terdiri dari:

gaji/pensiunan pokok,
tunjangan keluarga,
tunjangan pangan.

Baca Juga: Daftar 8 Zonasi PPDB SD Kota Bandung Berikut Penjelasan Ketentuan Radius 1 Km

Bagi PNS, TNI, Polri aktif, gaji ke-13 akan ditambah dengan:

- tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya,
- 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Para pensiunan yang dikelola oleh PT Taspen, dipastikan akan mendapatkan gaji ke 13 sesuai jadwal, yakni pada Juni 2023.

Baca Juga: Daftar Nama Eselon I yang Mungkin Direkomendasikan Jadi Pj Gubenur Jabar Pengganti Ridwan Kamil

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x