HaiBandung - Anggota DPR RI dari F-PKS, Bukhori Yusuf (BY) dilaporkan oleh istri keduanya, M (30), warga Bandung, melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga).
Buhkhori Yusuf dilaporkan telah menginjak istri keduanya tersebut yang sedang hamil sehingga M mengalami pendarahan.
KDRT yang diduga dilakukan oleh Bukhori Yusuf telah dilaporkan ke Polrestabes Bandung. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Istri kedua BY juga melaporkan kasus KDRT ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin, 22 Mei 2023.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima," kata Srimiguna, kuasa hukum istri kedua BY, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin kemarin dikutip dari Antara.
Srimiguna menambahkan, sebelumnya kliennya telah melaporkan BY ke Polrestabes Bandung pada November 2022 lalu.
Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena tempat kejadian perkaranya di tiga daerah, yakni Depok, Bandung, dan Jakarta.
Mengundurkan diri
BY sendiri kini mengundurkan diri dari DPR RI akibat kasus tersebut.
Pengunduran diri BY ini dibenarkan oleh Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri.