HaiBandung- Polisi berhasil mengungkap kasus video syur Ciwidey Bandung.
Dari hasil pemeriksaan, rekaman video syur Ciwidey diam-diam ternyata dijual sang suami seharga Rp350 ribu kepada anak di bawah umur.
DM, sang suami yang merekam video syur Ciwidey, menjual video syur istrinya tersebut lewat media sosial Twitter.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, rekaman itu dibuat pada Juni 2022. Kemudian sang suami menjualnya ke seseorang yang masih dibawah umur pada November 2022.
Akhirnya, rekaman video yang tadinya untuk konsumsi pribadi itu, menyebar luas di jagat maya pada awal Mei 2023.
Baca Juga: Injak Istri yang Sedang Hamil, Anggota DPR RI Dilaporkan ke Polrestabes Bandung dan MKD
Satreskrim Polresta Bandung telah mengamankan bukti transaksi jual beli video tak senonoh itu.
Selain itu, diamankan juga barang bukti lainnya, di antaranya pakaian yang dikenakan oleh pelaku video syur, tangkapan layar video dan sebagainya.
Diketahui juga, sang istri melakukan tak senonoh atas suruhan suaminya.