Kemenag Terbitkan Surat Edaran Dam Haji 1445, Simak Besaran dan Cara Pembayarannya

- 3 Juni 2024, 09:44 WIB
Jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tahun 2023
Jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tahun 2023 /Kemenag/

HaiBandung - Bagi jemaah haji, istilah Dam sudah cukup dikenal. Dam adalah sanksi atau denda yang harus dibayar saat seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.

Dam dikenakan apabila saat menunaikan ibadah haji ada larangan yang dilanggar atau aturan yang wajib ditaati namun terpaksa ditinggalkan.

Terkait Dam haji 1445, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag menerbitkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran DAM/Hadyu Tahun 1445 H/2024 M.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, edaran ini terbit sebagai bagian dari upaya pelindungan kepada jemaah haji sekaligus memastikan pengelolaan pemotongan dam berjalan sesuai dengan ketentuan syariah.

“Edaran terbit selain agar pelaksanaan dam sesuai ketentuan hukum Islam atau Syariah Compliance, juga dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan daging hewan dam/hadyu (utilization of meat),” sebut Anna Hasbie dikutip Senin, 3 Juni 2024.

Baca Juga: Mengenal Sosok Pengurus PT Persib Bandung Bermartabat dari Glenn Sugita, Umuh Muchtar, hingga Teddy Tjahjono

“Ini juga bagian dari upaya standardisasi, rasionalisasi, akuntabilitas, dan keseragaman pembayaran dam jemaah dan petugas haji,” sambungnya.

Dalam surat edaran tersebut, diinformasikan juga lembaga yang bisa menjadi tempat membayar dam, yaitu Rumah Pemotongan Hewan atau RPH Al-Ukaisyiyah dan RPH Adhahi.

“Sesuai juknis ini, jemaah dan petugas haji dapat membayar DAM/Hadyu-nya di dua RPH tersebut. Insya Allah lebih aman dan sesuai syariah,” ujar Anna.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah