Kepolisian Arab Saudi Kembali Amankan 37 Jemaah Haji Indonesia

- 2 Juni 2024, 12:21 WIB
Ilustrasi - jemaah haji Indonesia
Ilustrasi - jemaah haji Indonesia /pixabay.com/


HaiBandung - Pihak kepolisian Kerajaan Arab Saudi kembali menahan 37 orang jemaah haji Indonesia.

Ke-37 jemaah haji Indonesia tersebut diamankan dari Madinah pada Sabtu, 1 Juni 2024 waktu setempat.

Sebelumnya, pihak kepolisian Kerajaan Arab Saudi juga memgamankan 24 jemaah haji Indonesia. Sebanyak 22 orang di antaranya kemudian dideporyasi dengan sanksi 10 tahun dilarang masuk Arab Saudi.

Penahanan 37 jemaah haji asal Indonesia ini dilakukan karena para jemaah haji tersebut kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji.

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan, 37 WNI yang diamankan tersebut terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki.

"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron di Makkah dikutip dari Antara, Minggu, 2 Juni 2024.

Baca Juga: 24 Jemaah haji Indonesia Diamankan Polisi Kerajaan Arab Saudi

Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah