Kemenag Terbitkan Surat Edaran Dam Haji 1445, Simak Besaran dan Cara Pembayarannya

- 3 Juni 2024, 09:44 WIB
Jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tahun 2023
Jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tahun 2023 /Kemenag/

Lantas berapa Dam ibadah haji 1445 yang sesuai surat edaran tadi?

Baca Juga: Inovatif, Warga RW 02 Wanakerta Garut Kembangkan Kompor Berbahan Bakar Jelantah

Dam di RPH Adhahi sebesar SR 720 atau setara Rp3.059.280
(1 SR = Rp4.249). Biaya ini untuk membayar tujuh komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold), packing, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Sementara, bila jemaah haji membayarkan Dam di RPH Al Ukaisyiyah dikenakan biaya sebesar SR 580, setara Rp2.464.420.

Pembayaran DAM di RPH Al Ukaisyiyah meliputi delapan komponen, yaitu harga kambing, jasa penyembelihan, pengulitan, pembersihan perut, pendinginan (storage cold); packing, pengolahan daging dengan proses retort, serta biaya pengiriman dan distribusi.

Baca Juga: Dana PIP 2024 Telah Diterima 9,7 Juta Siswa, 3,8 Juta Siswa Penerima Baru Menanti Aktivasi Rekening

“Mekanisme pembayarannya dapat berupa cash atau transfer ke rekening RPH Adhahi dan RPH Al Ukaisyiyah di Makkah. Waktu penyembelihannya, pada tanggal 10 sampai 13 Zulhijah 1445 H/2024 M,” tuturnya.

“Selanjutnya, hewan DAM yang telah disembelih dikirimkan dan didistribuksikan dalam bentuk retort atau karkas untuk wilayah Makkah dan/atau Indonesia,” sambung Anna.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah