Kepolisian Arab Saudi Kembali Amankan 37 Jemaah Haji Indonesia

- 2 Juni 2024, 12:21 WIB
Ilustrasi - jemaah haji Indonesia
Ilustrasi - jemaah haji Indonesia /pixabay.com/

Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," imbuhnya.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah