"Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji," ungkap Yusron.
Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun.
Baca Juga: 14 Jemaah Haji Indonesia Gelombang I Meninggal Dunia di Tanah Suci, Berikut Ini Daftarnya
Selain SJ, kata dia, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu berinisial TL.
"37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," ucapnya.
Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan, namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.
"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," ujarnya.
Baca Juga: Witan Sulaeman Berangkat Haji, Asrama Haji Transit Palu Jadi Heboh
Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Apalagi sanksi yang diterapkan berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.