Kepolisian Arab Saudi Kembali Amankan 37 Jemaah Haji Indonesia

- 2 Juni 2024, 12:21 WIB
Ilustrasi - jemaah haji Indonesia
Ilustrasi - jemaah haji Indonesia /pixabay.com/


HaiBandung - Pihak kepolisian Kerajaan Arab Saudi kembali menahan 37 orang jemaah haji Indonesia.

Ke-37 jemaah haji Indonesia tersebut diamankan dari Madinah pada Sabtu, 1 Juni 2024 waktu setempat.

Sebelumnya, pihak kepolisian Kerajaan Arab Saudi juga memgamankan 24 jemaah haji Indonesia. Sebanyak 22 orang di antaranya kemudian dideporyasi dengan sanksi 10 tahun dilarang masuk Arab Saudi.

Penahanan 37 jemaah haji asal Indonesia ini dilakukan karena para jemaah haji tersebut kedapatan hanya memiliki visa ziarah tetapi diduga kuat berniat untuk berhaji.

Konjen RI Jeddah Yusron B. Ambarie mengatakan, 37 WNI yang diamankan tersebut terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki.

"37 orang ditangkap di Madinah oleh aparat keamanan di Madinah, 16 perempuan, laki-laki 21 orang. Dari Makassar," ujar Yusron di Makkah dikutip dari Antara, Minggu, 2 Juni 2024.

Baca Juga: 24 Jemaah haji Indonesia Diamankan Polisi Kerajaan Arab Saudi

Menurut Yusron, mereka terbang dari Indonesia ke Doha, lalu ke Riyadh. Saat perjalanan ke Madinah, polisi Arab Saudi melakukan pengecekan dan mendapati mereka yang diduga akan berhaji.

Dari hasil pemeriksaan aparat keamanan, diketahui puluhan WNI tersebut menggunakan atribut haji palsu yang selama ini dipakai oleh jamaah calon haji Indonesia resmi.

"Gelang haji palsu, kartu id palsu, dan ada juga yang memalsukan visa haji," ungkap Yusron.

Dari 37 orang itu, ada seorang koordinator berinisial SJ. Dia menggunakan visa multiple yang berlaku untuk satu tahun.

Baca Juga: 14 Jemaah Haji Indonesia Gelombang I Meninggal Dunia di Tanah Suci, Berikut Ini Daftarnya

Selain SJ, kata dia, ada satu orang koordinator lainnya yang sedang diburu berinisial TL.

"37 orang yang sudah ditangkap saat ini sedang diperiksa kepolisian. Di sini proses pemeriksaan cepat," ucapnya.

Menurutnya, sebelum penangkapan 37 orang ini, ada juga 19 orang yang diamankan, namun dibebaskan kembali karena tidak terbukti mereka akan berhaji.

"Mereka mengaku akan pergi ke keluarganya di Jeddah, tim KJRI berhasil membantu mereka untuk dibebaskan. Kami minta mereka segera pulang dan tidak coba-coba untuk berhaji," ujarnya.

Baca Juga: Witan Sulaeman Berangkat Haji, Asrama Haji Transit Palu Jadi Heboh

Yusron kembali mengimbau agar masyarakat Indonesia mentaati ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.

Apalagi sanksi yang diterapkan berat yakni denda 10 ribu riyal, deportasi, dan diblokir selama 10 tahun.

Sementara untuk koordinator hukumannya lebih berat lagi, yakni denda 50 ribu riyal, ditahan enam bulan, dan diblokir masuk ke Saudi selama 10 tahun.

"Marilah kita taati ketentuan pemerintah Arab Saudi, jangan sampai uang hilang haji melayang," imbuhnya.***

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah