KPK Dalami Informasi Pemberian Dana kepada Harun Masiku, Ada Sponsor dalam Pelarian

- 28 Juni 2024, 11:37 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. /antaranews.com/

HaiBandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi ada pemberian dana dalam pelarian buronan kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024, Harun Masiku.

Karena itu, tim penyidik KPK kini tengah mendalami kebenaran informasi mengenai dugaan ada pihak yang melakukan pemberian dana kepada Harun Masiku yang sedang dalam pelarian.

“Informasi pemberi dana kepada Harun Masiku akan didalami oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 27 Juni 2024.

Baca Juga: Bikin Nangis, Seorang Siswa SD di Kabupaten Bandung Tulis Surat kepada Polisi Minta Diantar Mengambil Rapor

Informasi mengenai dugaan adanya pemberian dana untuk pelarian Harun Masiku itu disampaikan oleh Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha.

Dalam keterangannya, Praswad mengatakan Harun Masiku butuh uang tunai dalam jumlah besar, karena selalu berpindah-pindah dan tidak bisa mengakses sistem keuangan perbankan, karena akan langsung ketahuan jika yang bersangkutan mengambil uang di ATM dan menggunakan jasa lembaga keuangan lainnya.

"Buronan butuh terus berpindah-pindah, jadi tidak mungkin bisa bekerja, sehingga pasti butuh ada pihak yang back-up atau support kebutuhan keuangan Harun Masiku," kata Praswad.

Baca Juga: Bisnis Cuci Mobil dan Motor Menjanjikan, Berikut ini Persyaratan yang Wajib Dipenuhi

Dia juga menduga Harun Masiku selalu bergerak berpindah-pindah negara, sehingga butuh identitas palsu, paspor, dan butuh orang-orang yang membantunya setiap akan melintasi wilayah negara tertentu secara ilegal.

Semua itu, kata Praswad, biayanya sangat besar, sehingga mustahil dilakukan Harun Masiku tanpa dukungan keuangan yang kuat.

"Harun Masiku tidak bisa bekerja, karena statusnya sedang buron, sehingga pasti tidak ada pemasukan, tanpa dukungan dari pihak tertentu, tidak mungkin dia bisa membiayai pelariannya selama 4,5 tahun terakhir ini," ujar Praswad.

Baca Juga: 10 Manfaat Buah Pepaya Jika Mengonsuminya Tiap Hari, dari Mengurangi Stres hingga Kurangi Nyeri Haid

Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Kebdati demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota KPU periode 2017-2022 yakni Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Pemkab Bandung Raih 3 Penghargaan Sekaligus dari Australia

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di LP Kelas I Kedungpane Semarang.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah