Polda Jabar Tangkap Seorang Warga Ciamis Bandar Judi Online Jaringan Internasional, Omzetnya Rp365 Miliar

- 27 Juni 2024, 20:43 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan terkait penangkapan bandar judi online warga Ciamis
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast memberikan keterangan terkait penangkapan bandar judi online warga Ciamis /Dok. Polda Jabar/

Baca Juga: Presiden Jokowi Respon Soal Korban Judi Online Jadi Penerima Bansos dari Menko PMK

"Keduanya di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang)," kata Akmal.

Ia mengatakan lima rekening yang diamankan terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya. Akmal menyebut buku tabungan rekening, ATM hingga M-Banking langsung dibawa TCA untuk dibawa ke Kamboja.

Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy 'Keukeuh' Korban Judi Online Berhak Mendapatkan Bansos, Berikut Ini Alasannya

Adapun tersangka dan dua DPO lainnya sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun.

"Peran tersangka membuat rekening, dia bertanggung jawab. Ini lima rekening deposit," kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3, jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp10 miliar.***

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah