HaiBandung - Unggahan video YouTube menarasikan hasil gugatan hasil sengketa Pilpres 2024 diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan nomor urut 03 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
Karena itu, MK memerintahkan akan dilakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 resmi digelar ulang pada awal April 2024.
Diketahui, Anies-Muhaimin memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Baca Juga: Ayah Tiri di Cicalengka Aniaya Balita Hingga Tewas, Dipukul Berulang Kali Dua Kali Terjungkal
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“GAGAL HARAPAN JADI PRESIDEN !! BEN4R² KABAR BUR'UK || KUBU 01 INGINKAN PEMILU DIULANG
RESMI PEMILU DIGELAR ULANG”
Namun, benarkah Pemilu 2024 resmi digelar ulang?