Hoaks! MK Perintahkan KPU agar Pilpres 2024 Digelar Ulang pada Awal April 2024

- 8 April 2024, 03:00 WIB
Arsip - Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Arsip - Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4/2024). /

HaiBandung - Unggahan video YouTube menarasikan hasil gugatan hasil sengketa Pilpres 2024 diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan nomor urut 03 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.

Karena itu, MK memerintahkan akan dilakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 resmi digelar ulang pada awal April 2024.

Diketahui, Anies-Muhaimin memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.

Baca Juga: Ayah Tiri di Cicalengka Aniaya Balita Hingga Tewas, Dipukul Berulang Kali Dua Kali Terjungkal

Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“GAGAL HARAPAN JADI PRESIDEN !! BEN4R² KABAR BUR'UK || KUBU 01 INGINKAN PEMILU DIULANG

RESMI PEMILU DIGELAR ULANG”

Namun, benarkah Pemilu 2024 resmi digelar ulang?

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x