HaiBandung - Mul (31), warga Citarik, Cicalengka, Kabupaten Bandung diduga melakukan penganiayaan kepada anak tiri yang masih berusia 4 tahun, MTM hingga akhirnya tewas.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penganiayaan hingga tewas dilakukan Mul (31), warga Citarik, Cicalengka, Kabupaten Bandung kepada anak tiri, BTM.
“Awalnya ibu korban warga Cicalengka melaporkan ke Polresta Bandung pada 5 April 2024 dalam laporan tersebut diketahui bahwa Mul melakukan penganiayaan pada anak tiri, BTM hingga tewas tanggal 4 April 2024,” kata Kusworo, Minggu 7 April 2024.
Baca Juga: Viral, Seorang Pria Bertampang Keren Kembalikan BH yang Dicurinya, Begini Respon Korban
Kusworo menjelaskan awalnya pelaku Mul kesal melihat kelakuan anak tiri BtM dan langsung memukulnya di bagian ulu hati hingga terjungkal.
Akibat pemukulan itu, Kusworo mengatakan korban BTM mengalami muntah-muntah dan tidak bisa makan.
“Si anak muntah-muntah tidak bisa makan. Kemudian oleh sang ibu diminta untuk istirahat. Setelah selesai istirahat, diminta makan lagi, tetap tidak bisa makan dan muntah lagi,” katanya.
Baca Juga: Prawira Harum Bandung Lolos ke Putaran Kedua Kualifikasi BCL Asia 2024
Lebih lanjut, ia mengungkapkan pelaku kembali kesal karena korban tidak mau makan dan kembali memukul korban di bagian kening hingga terjungkal.