HaiBandung - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa hasil Pilpres 2024 akan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk memanggil empat menteri sebagai saksi.
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk memanggil empat menteri sebagai saksi sengketa Pilpres 2024 dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Hal itu disampaikan dalam persidangan yang digelar di MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024 ketika pemohon satu, tim hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), mengutarakan keinginan menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju.
"Kami juga mohon izin, sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.
Atas usul dari pemohon satu, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mendukung dan ingin mengajukan hal yang sama.
"Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan bansos, kebijakan fiskal, dan lain-lain. Maka, kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama, tetapi karena sudah diajukan pemohon satu, kami mendukung," kata Todung.
Baca Juga: DPR RI Setujui RUU Desa Jadi Undang Undang, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Sementara itu, pihak terkait yang diwakili Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.