HaiBandung - Pemerintah mempersilakan empat menteri yang dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk hadir menjadi saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Dalam pemanggilan empat menteri oleh MK untuk menjadi saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2024, dipastikan pemerintah tidak memberikan arahan.
"Tidak ada pembentukan tim khusus oleh pemerintah terkait pemanggilan empat menteri oleh MK untuk menjadi saksi sidang sengketa hasil Pilpres 2024," kata Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, Selasa 2 April 2024.
Baca Juga: Terungkap, Wanita Penusuk Pemilik Toko di Tangerang Seorang Karyawan Swasta, Ini Tampangnya
Dini mengatakan pemanggilan empat menteri untuk menjadi saksi di sidang sengketa hasil Pilpres 2024 sudah menjadi kewenangan MK.
"Tidak ada. Sekali lagi Pemerintah bukan pihak dalam perkara ini. MK berhak untuk memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya," ujarnya.
Pemanggilan yang dilakukan MK untuk menjadi saksi sidang sengketa hasil Pilpres 2024 adalah individu para menteri yang dipandang penting untuk didengar keterangannya.
Baca Juga: Stres? Minum Teh, Begini Hasil Penelitian
"Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK," katanya.