Ganjar Pranowo dan Mantan Dirut Bank Jateng Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

- 5 Maret 2024, 13:01 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Ali Fikri. /antaranews.com/

Diduga berupa cashback

Menurut Sugeng, modus dugaan penerimaan gratifikasi dari mantan Dirut Bank Jateng Supriyatno dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dilaporkan yaitu berupa cashback.

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin untuk ASN di KLHK Paling Tinggi Rp 33,24 Juta dan Paling Rendah Rp 2,53 Juta

"Cashback-nya diperkirakan 16% dari nilai premi. Cashback 16% itu dialokasikan 3 pihak. Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, 5,5% kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," katanya.

Sugeng mengatakan pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo.

Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu 2014 sampai 2023 dengan nilsi lebih dari Rp 100 miliar.

Baca Juga: Harga Beras Medium di Pasar Induk Mulai Turun, Pemerintah Gelontorkan Cadangan Beras

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar semua mungkin lebih dari Rp 100 miliar untuk yang 5,5%. Karena itu, tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," katanya.***

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x