HaiBandung - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang etik terhadap pegawai terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Sidang etik digelar Dewas KPK, Rabu 17 Januari 2024 terhadap 90 pegawai karena diduga telah menyalahgunakan wewenang sebagai pegawai lembaga antirasuah.
"Sidang seperti biasanya. Jadi, yang 90 pegawai itu dibagi enam (sidang), kemudian sisanya tiga orang," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 17 Januari 2024.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Rabu 17 Januari 2024: Anda Mampu Menemukan Romansa
Syamsuddin menjelaskan sebanyak 90 orang pegawai KPK tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka sebagai pegawai lembaga antirasuah.
"Penyalahgunaan wewenang, antara lain, ya, itu untuk yang paling banyak, ya, 90-an itu," katanya.
Sidang etik Dewas KPK tersebut akan digelar secara maraton setiap hari. Kemudian, setelah sidang terhadap 90 orang rampung, Dewas KPK akan melanjutkan sidang terhadap tiga orang lainnya.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini, Rabu 17 Januari 2024: Anda Ambil Keputusan tentang Cinta
"Saya lupa, ya tepatnya, tetapi yang tiga itu kalau tidak salah, ya, bosnya," kata Syamsuddin Haris.