HaiBandung - Nilai total pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang dilakukan pegawai KPK ternyata sangat besar, diperkirakan mencapai Rp6,148 miliar.
Nilai total pungli tersebut melibatkan 93 pegawai KPK yang kini akan segera dihadapkan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewan Pengawas KPK.
Sidang Kode Etik untuk para pelaku pungli di rutan KPK ini akan digelar pada Rabu, 17 Januari 2024 besok.
"Jadi, teman-teman menanyakan totalnya berapa? Saya tidak bisa menyatakan yang pasti, tetapi sekitar Rp6,148 miliar sekian itu total kami di Dewas," kata Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin malam 15 Januari 2024 dikutip dari Antara.
Albertina menjelaskan, nominal yang diduga diterima para pihak terkait pungli di rutan KPK tersebut bervariasi.
Nilai paling sedikit Rp 1 juta sementara nilai paling terbesar mencapai Rp504 juta.
"Lalu kalau kita hubungkan dengan uang-uang yang diterima itu paling sedikit itu menerima Rp1 juta, dan yang paling banyak menerima Rp504 juta sekian itu yang paling banyak," ujarnya.
Baca Juga: 5 Weton Wanita Galak Penarik Rezeki bagi Pasangannya, Simak, Adakah Salah Satunya Weton Istri Anda?