Penyaluran Bansos Melalui Transfer Bank atau Kantor Pos, Sesuai Rekomendasi dari KPK

- 8 Februari 2024, 06:00 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berikan keterangan kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berikan keterangan kepada wartawan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). /antaranews.com/

HaiBandung - KPK merekomendasikan agar pemberian bansos kepada masyarakat agar tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang.

Karena itu, menurut KPK, agar tidak membuka peluang korupsi dan politik uang penyaluran bansos harus dengan basis data terbaru yang valid.

Sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi, KPK merekomendasikan agar bansos disalurkan dalam bentuk uang melalui transfer bank atau via kantor pos.

Baca Juga: Akses Pemilu bagi ODGJ? Ini yang Dilakukan Kemensos dan KPU

"Bansos bukan berupa barang, tapi berupa uang, dan uangnya disalurkan melalui kantor pos/bank. Hal ini bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 7 Februari 2024.

Ghufron menerangkan rekomendasi tersebut diberikan untuk menutup celah korupsi agar bansos tersebut tidak menjadi salah satu bentuk politik uang.

Wakil ketua KPK tersebut mengingatkan Pemilu sangat penting untuk memastikan proses pemilihan bangsa dan negara Indonesia terlaksana secara jujur dan adil.

Baca Juga: Perlu Tahu, 5 Makanan Ini Dapat Meredakan Nyeri Sendi

Karena hanya dengan itu demokrasi akan menghasilkan pemimpin yang dicita-citakan rakyat.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x