Catat, Polri Gelar Operasi Keselamatan 2024 pada 4-11 Maret, Sasar 11 Pelanggaran, Ini Rinciannya

- 2 Maret 2024, 07:06 WIB
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024
Ilustrasi Operasi Keselamatan 2024 /Antara/Aprillio Akbar/

3. Pengendara motor yang membawa penumpang lebih dari satu orang.

4. Pengendara motor tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Masih Ingat Rahma Sarita Tokoh Pemakzulan Jokowi? Nyaleg DPR RI di Dapil Banten 3, Ini Raihan Suaranya

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman.

6. Mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol.

7. Melawan arus lalu lintas.

8. Berkendara melebihi batas kecepatan.

9. Knalpot yang tidak sesuai standar.

10. Kendaraan yang melebihi muatan,.

11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan dan penggunaan plat khusus palsu.

Halaman:

Editor: Lana Filana

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x