Nasir Djamil tidak Tahu Beredar sebagai Pengusul Hak Angket di DPR Dugaan Kecurangan Pilpres 2024

- 1 Maret 2024, 14:02 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil /pks/

HaiBandung - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil mengaku tidak tahu namanya termasuk pengusul hak angket di DPR dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang beredar di media sosial.
.
Nasir Djamil malah heran namanya bisa sampai ada di daftar nama pengusul hak angket di DPR dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Daftar nama anggota DPR yang dinarasikan akan menjadi perwakilan dalam pengusulan hak angket di DPR dugaan kecurangan Pilpres 2024 beredar di X.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Dugaan Pelanggaran Pemilu Secara TSM di MK Sulit Dibuktikan

Nama yang beredar dikelompokkan mulai Fraksi PDIP, NasDem, PKB, hingga Fraksi PKS.

Ada empat anggota DPR Fraksi PKS yang tercantum di daftar pengusul hak angket di DPR dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Tidak benar

Salah satu pengusul M Nasir Djamil dari Fraksi PKS. Untuk itu, Nasir Djamil pun meluruskan bahwa kabar yang beredar tak benar.

6Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 1 Maret 2024

"Saya coba konfirmasi ke Ketua Fraksi PKS ternyata memang belum ada pembahasan soal hak angket di DPR pengusul hak angket DPR dugaan kecurangan Pilpres 2024. DPR sedang masa reses kan, artinya terlalu dini kalau kemudian nama-nama itu muncul," katanya.

Ia menegaskan hak angket di DPR memiliki mekanisme dan prosedur formal yang harus ditempuh. Hal ini tidak dapat dilakukan secara spontan tanpa melalui proses yang sesuai.

"Masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya. Di sisi lain, penting untuk tetap menjaga nilai-nilai demokrasi yang selama ini kita pegang teguh," kata Nasir.

Baca Juga: AKP Andri Gustami Merangkap Kurir Spesial Narkoba di Lampung Divonis Hukuman Mati

Ia tak mempermasalahkan jika munculnya nama-nama pengusul hak angket di DPR dugaan kecurangan Pilpres 2024 sebagai bentuk harapan publik. Namun ada mekanisme tersendiri terkait itu.***

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah