HaiBandung - Anggota kepolisian AKP Andri Gustami dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis 29 Februari 2024.
AKP Andri Gustami yang merupakan mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan divonis hukuman mati karena terlibat kasus narkoba.
Vonis hukuman mati majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung terhadap AKP Andri Gustami sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Marc Marquez Mengaku Masih Sulit Kejar Tiga Pebalap MotoGP 2024
Pada persidangan, AKP Andri Gustami terbukti secara sah bersalah atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
Dalam jaringan narkoba tersebut, AKP Andri Gustami berperan meloloskan ratusan kilogram sabu dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
"Memutuskan, menjatuhkan hukuman mati untuk terdakwa Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Lingga Setiawan, Kamis 29 Februari 2024.
Baca Juga: Bawaslu Bali Sebut Laporan THN TImnas AMIN tak Memenuhi Syarat, Penggelembungan Suara Pemilu 2024
AKP Andri Gustami dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Editor: Dudih Yudiswara