Pakar Berpendapat Putusan MK Soal Syarat Batas Usia Cawapres Hapus Keraguan Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

- 1 Desember 2023, 19:39 WIB
Arsip foto - Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023).
Arsip foto - Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (28/11/2023). /

HaiBandung - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus keraguan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

Terbukti MK telah menolak gugatan syarat batas usia capres dan cawapres, sehingga pencalonan Gibran Rakabuming sebagai cawapres pada Pilpres 2024 tidak ada keraguan.

"Dengan demikian putusan MK ini menghapus keraguan terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024," kata pakar Hukum Tata Negara Syafran Sofyan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 30 November 2023.

Baca Juga: Pakar Politik Sebut Gibran Efektif Tingkatkan Elektabilitas Prabowo sebagai Capres di Pilpres 2024

Syafran mengatakan ditolaknya gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 oleh MK, makin memperkuat dan memantapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memang sebelumnya sudah bersifat final dan mengikat.

Sifat final tersebut dapat dijumpai dalam rumusan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yaitu bahwa "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, dan ditegaskan juga di dalam Pasal 10 UU MK, Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021.

Karens itu, MK berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusan-nya bersifat final.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Hari Ini, Jumat 1 Desember 2023: Anda Tetap Berpikiran Terbuka

"Hakim MK, masing-masing bersifat independen dan merdeka, memutus berdasarkan UU MK dan hati nurani hakim yang bersifat kolektif dan kolegial. Apalagi dalam putusan tersebut delapan hakim MK menyetujui," tuturnya.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah