MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres Cawapres, tidak Dapat Disidangkan Ulang

- 30 November 2023, 09:27 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK)  memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan syarat usia capres cawapres.
Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan syarat usia capres cawapres. /Instagram@mahkamahkonstitusi/

HaiBandung - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat usia capres cawapres. Gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 itu tidak diterima karena putusan syarat usia capres-cawapres bersifat final dan mengikat.

MK menegaskan putusan syarat usia capres cawapres secara hukum telah berlaku sejak dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, sehingga bersifat final dan mengikat.

Kendati dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres cawapres ada pelanggaran etika berat, tak serta-merta membuat putusan itu dapat disidangkan ulang dengan majelis hukum yang berbeda.

Baca Juga: PSV Eindhoven Singkirkan Sevilla dari Liga Champions

"Jika dikaitkan dengan ketentuan norma Pasal 10 dan Pasal 47 UU MK serta Pasal 77 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021, Mahkamah berpendapat Putusan a quo adalah putusan yang dijatuhkan oleh badan peradilan pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan putusan, Rabu 29 November 2023.

"Terhadap putusannya tidak dapat dilakukan upaya hukum. Pasalnya, MK tidak mengenal sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk melakukan koreksi oleh badan peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk 'upaya hukum'," katanya.

UU Kekuasaan Kehakiman dianggap sebagai undang-undang yang sifatnya lebih umum, ketimbang UU MK yang menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Kunci Jawaban Game Sudoku Puzzle Harian Tanggal 30 November 2023

Sesuai asas hukum lex specialis derogate lex generali, maka beleid yang bersifat khusus akan mengesampingkan beleid yang sifatnya umum.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah