Mahfud Md Tegaskan Hak Angket DPR tidak Bisa Mengubah Hasil Pemilu 2024

- 25 Februari 2024, 15:43 WIB
Calon presiden nomor urut 3 Mahfud Md..
Calon presiden nomor urut 3 Mahfud Md.. /Instagram/

Sasaran dalam hak angket, kata Mahfud Md, tak sekadar kebijakan pemerintah. Ada pula penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan. Termasuk di dalamnya terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan yang disusun pemerintah.

"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," ujarnya.***

Baca Juga: Bawaslu tidak Temukan Pelanggaran yang Bisa Membatalkan Hasil Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah