Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 agar Selama Masa Tenang tidak Kampanye, Termasuk di Medsos

- 12 Februari 2024, 13:03 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (1/2/2024). /antaranews.com/

HaiBandung - Peserta Pemilu 2024 diingatkan Bawaslu agar selama masa tenang tidak melakukan kegiatan kampanye, termasuk di platform media sosial (medsos).

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, Minggu 11 Februari 2024 menyampaikan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau apa ada kampanye dari akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi.

Dia menjelaskan patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dari peserta pemilu dalam media sosial yang terdaftar di Bawaslu.

Baca Juga: Sosok Zamroni Alias Mr TM, Penyebar Taklim Marifat yang Dinyatakan Sesat, Jemaahnya Ada dari Bandung

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

KPU menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial dilarang.

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada, dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal, menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” katanya.

Baca Juga: Bupati Bandung Janji Bantu Warga yang Rawan Pangan, Segera Lapor kepada Camat

Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x