Bawaslu Jawa Barat Putuskan Ridwan Kamil Sawer Uang di Jambore PABDSI bukan Termasuk Kampanye

- 7 Februari 2024, 09:42 WIB
Ketua TKD Jawa Barat Ridwan Kamil di Jambore PABDSI yang berlangsung di lapangan sepakbola Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya bukan kegiatan kampanye.
Ketua TKD Jawa Barat Ridwan Kamil di Jambore PABDSI yang berlangsung di lapangan sepakbola Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya bukan kegiatan kampanye. /

HaiBandung - Ketua TKD Jawa Barat Ridwan Kamil di Jambore PABDSI yang berlangsung di lapangan sepakbola Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya bukan kegiatan kampanye.

Ridwan Kamil melakukan sawer uang saat Jambore PABDSI berkaitan dengan hadiah perlombaan joged paling heboh sehingga dinilai termasuk kampanye.

Karena itu, Bawaslu Jawa Barat memutuskan bila Ketua TKD Jawa Barat Ridwan Kamil tak terbukti melakukan pelanggaran pemilu, yaitu kampanye.

Baca Juga: Shin Tae-yong Pasang Target Timnas Indonesia U 23 Masuk Empat Besar di Piala Asia U 23

Berdasarkan penelusuran Bawaslu, dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil pada sebuah acara di Tasikmalaya itu bukan kegiatan kampanye.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil. Termasuk mendengarkan keterangan ahli dan ke lapangan.

"Hasil pemeriksaan pada posisi kegiatan ini baik dari ahli dan klarifikasi di lapangan kegiatan itu bukan kampanye," kata Syaiful, Selasa 6 Februari 2024.

Baca Juga: DPR RI Dorong Pemerintah Beri Kredit bagi Mahasiswa untuk Bayar UKT

"Tetapi dalam konteks materi fakta ada sawer untuk perlombaan dan kaitan berkenaan janji dan materi lainnya harus dibungkus dalam konteks kampanyenya," katanya.

Tentang uang yang jadi permasalahan, Syaiful menjelaskan bila uang yang diberikan merupakan hadiah perlombaan.

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah