Bawaslu Ingatkan Peserta Pemilu 2024 agar Selama Masa Tenang tidak Kampanye, Termasuk di Medsos

- 12 Februari 2024, 13:03 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (1/2/2024).
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (1/2/2024). /antaranews.com/

Money politic

Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan saat pemungutan suara.

Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.

Baca Juga: Cerita Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023 Berkat Live Streaming

“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan, sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta kalau tidak salah dendanya,” katanya.

Terkait itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.

Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.***

Baca Juga: Ganda Putra Rahmat/Yeremia Juara Sri Lanka International Challenge 2024, Gelar Pertama Setelah Berpasangan

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah