Money politic
Lolly mengingatkan peserta pemilu untuk tidak memberikan sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan saat pemungutan suara.
Kegiatan bagi-bagi uang atau barang untuk kepentingan kampanye — yang dikenal juga dengan money politic — merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Cerita Penjual Mukena Raih Penghargaan di Shopee Super Awards 2023 Berkat Live Streaming
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang, kalau itu dilakukan, sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun pidana penjara ditambah Rp 48 juta kalau tidak salah dendanya,” katanya.
Terkait itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan pemberian uang dalam bentuk apapun, termasuk uang digital juga dilarang.
Dia menegaskan Bawaslu bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan tersebut.***