HaiBandung - Masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu 11 Februari 2024 hari ini hingga Selasa 13 Februari 2024.
Setelah masa tenang berakhir, Rabu tanggal 14 Februari 2024 WNI yang memiliki hak pilih akan melakukan pemungutan suara di TPS masing-masing.
Ada empat hal yang dilarang dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024. Empat hal yang dilarang dilakukan ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Berikut ini empat hal yang dilarang dilakukan di masa tenang:
1. Kampanye:
Baca Juga: Daftar 35 Kota di Luar Negeri yang Lakukan Pencoblosan Pemilu 2024 pada Minggu (11/2) Hari Ini
a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
d. pemasangan alat peraga di tempat umum
e. media sosial
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. rapat umum
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk