Masa Tenang Pemilu Minggu (14/2) Hari Ini hingga Selasa (13/2), Ini 4 Hal Dilarang Dilakukan Berikut Sanksinya

- 11 Februari 2024, 16:05 WIB
Masa tenang Pemilu 2024 berlangung dari Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2)
Masa tenang Pemilu 2024 berlangung dari Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2) /Bawaslu Kota Cimahi/

HaiBandung - Masa tenang Pemilu 2024 dimulai Minggu 11 Februari 2024 hari ini hingga Selasa 13 Februari 2024.

Setelah masa tenang berakhir, Rabu tanggal 14 Februari 2024 WNI yang memiliki hak pilih akan melakukan pemungutan suara di TPS masing-masing.

Ada empat hal yang dilarang dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024. Empat hal yang dilarang dilakukan ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Berikut ini empat hal yang dilarang dilakukan di masa tenang:

1. Kampanye:

Baca Juga: Daftar 35 Kota di Luar Negeri yang Lakukan Pencoblosan Pemilu 2024 pada Minggu (11/2) Hari Ini

a. pertemuan terbatas
b. pertemuan tatap muka
c. penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
d. pemasangan alat peraga di tempat umum
e. media sosial
f. iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
g. rapat umum
h. debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
i. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemerintah Beri Subsidi Rp10 Juta untuk Konversi Motor BBM ke Motor Listrik, Berikut Ini Langkah-langkahnya

2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk

Halaman:

Editor: Lana Filana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x