Ade juga menyebutkan aliran uang kepada sejumlah pimpinan di Dishub Kota Bandung itu juga terjadi pada tahun 2023, tepatnya sebelum hari raya Idul Fitri.
Ketika itu, kata Ade, dirinya diminta mengumpulkan uang senilai Rp.70 juta untuk keperluan pembiayaan Tunjangan Hari Raya (THR).
Baca Juga: Terimalah! Aa Gym Sebut Takdir Allah Pasti yang Terbaik
Permintaan pengumpulan uang Rp 70 juta itu, kata Ade saat ditanya lokasinya, tercetus dalam kegiatan rapat pimpinan Dishub Kota Bandung yang diadakan di daerah Leuwipanjang, Kota Bandung.
"Di mana rapatnya? Untuk apa?" tanya jaksa.
"Rapat di Leuwipanjang. Saya harus menyiapkan dengan bidang saya Rp 70 juta. Untuk THR," ungkap Ade.
Sidang yang dilaksanakan di PN Bandung hari Rabu ini, merupakan sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa pihak swasta yang menyuap pejabat di Pemkot Bandung terkait proyek Bandung Smart City.
Baca Juga: Kunci Jawaban Game Words of Wonders (WOW) Teka-teki Harian Tanggal 27 Juli 2023
Tiga terdakwa yang disidang itu, adalah Direktur Utama PT CIFO Sony Setiadi, Manager PT Sarana Mitra Adiguna Andreas Guntoro, dan Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny.***