Empat Pemberi dan Enam Penerima Suap Proyek Pembangunan dan Perbaikan Rel KA Jadi Tersangka

- 13 April 2023, 17:17 WIB
KPK menghadirkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel KA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023)
KPK menghadirkan 10 tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel KA di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) /

HaiBandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pemberi dan penerima suap dalam proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api (KA) sebagai tersangka.

Dalam proyek pembangunan dan perbaikan rel KA, empat tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF, Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS) dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sedangkan enam tersangka penerima suap dalam proyek pembangunan dan perbaikan rel KA, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya.

Baca Juga: Usai Sahur Ramadhan Kebelet, Air PDAM Kabupaten Bandung Tidak Ngocor, Sang Kakek Nekat Melakukan Ini

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Tersangka pemberi dan penerima suap sebanyak 10 orang dalam proyek pembangunan dan perbaikan rel KA di Jawa, Sumatera dan Sulawesi ini, langsung ditahan.

"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur KA di lingkungan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub dan menetapkan 10 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Jakarta, Kamis 13 April 2023.

Baca Juga: Viral, Hamil 4 Bulan, TKW di Hongkong Ini Bingung Pulang karena Takut oleh Suami dan Keluarga

Halaman:

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah