Parpol Serahkan Hasil Perbaikan Persyaratan Pendaftaran Bakal Caleg DPR RI

- 10 Juli 2023, 18:05 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (10/7/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (10/7/2023). /antaranews.com/

 

HaiBandung - Seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 telah melakukan perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI.

Bahkan, hasil perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI itu oleh parpol peserta Pemilu 2024 telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Di KPU Pusat ini, (yang diterima) dokumen persyaratan bakal caleg DPR RI untuk perbaikan. Alhamdulillah, sampai batas waktu yang ditentukan, dari 18 parpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan dokumen perbaikan syarat sesuai hasil verifikasi di tahap pertama," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin 10 Juli 2023.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kota Bandung Juara Umum Pentas PAI Jenjang SD Tingkat Jabar 2023

Delapan belas parpol tersebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

Berikutnya, Partai Hanura, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), serta Partai Ummat.

Sementara itu, di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, Hasyim mengatakan KPU di daerah telah menyampaikan bahwa penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal caleg DPRD provinsi, kabupaten, dan kota juga berjalan lancar.

Baca Juga: Pecinta Kuliner Kota Bandung Pasti Ngiler dengan Bakmie Ini, Datang Saja ke Uncle Chen di Pasar Gempol

"Kami juga dapat laporan dari teman-teman KPU provinsi di 38 provinsi, kemudian di 514 KPU kabupaten dan kota, penyerahan dokumen perbaikan sudah berjalan sesuai yang ditentukan dan sesuai batas waktu yang ditentukan. Alhamdulillah, lancar semua ya," katanya.

Pada 23 Juni 2023, KPU selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bakal caleg DPR yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Hasilnya, terdapat 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon yang dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat.

Baca Juga: Bukan Main, di Imah Djoglo Kota Bandung, Kita Bisa Makan Ditemani Hewan-Hewan Lucu lho!

Sementara 1.063 orang atau 10,29 persen sisanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).

KPU memberikan kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran caleg DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota pada 26 Juni-9 Juli 2023 hingga pukul 23.59 waktu setempat.

Selanjutnya, KPU akan melakukan penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota untuk menetapkan apakah persyaratan itu dapat dinyatakan memenuhi syarat atau tidak.

"Setelah itu, akan kami dapatkan hasil apakah memenuhi syarat atau apakah tidak memenuhi syarat. Lalu, pada saatnya nanti, kami tetapkan dan umumkan daftar calon sementara atau DCS," ujar Hasyim.***

Editor: Dudih Yudiswara

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah