Sedangkan Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***
Baca Juga: Makhluk Gaib Tidak Memiliki Kemampuan Mengendalikan Gunung Merapi, Inilah Penyebab Meletus
Editor: Dudih Yudiswara