Baca Juga: Luar Biasa, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Klaim yang Tampil di Markas PBB Itu Presentasi Jawa Barat
Baca Juga: Luar Biasa, Gubernur Jabar Ridwan Kamil Klaim yang Tampil di Markas PBB Itu Presentasi Jawa Barat
Yana Mulyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023.
Dalam kasus korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.
Kekima tersangka kasus tersebut, dua orang di antaranya sebagai penerima suap dan tiga orang lagi pihak pemberi.
Kelima tersangka tersebut Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekdishub Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika Sony Setiadi.
Tersangka YM diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT Citra Jelajah Informatika dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp 2,5 miliar.
KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, bath, serta sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat dengan total nilai sekitar Rp 924,6 juta.
Baca Juga: Inilah Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Mata Masyarakat Indonesia dan Instagram
Atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Dudih Yudiswara